01_SEZ ARUN_11zon

Konsultasi Online Investasi KEK Arun Lhokseumawe

Trust First

Kawasan Industri Hijau dan Pusat Logistik untuk Investasi Berkelanjutan

KOIN (Konsultasi Online Investasi) KEK Arun Lhokseumawe adalah layanan konsultasi online yang disediakan oleh Administrator KEK Arun Lhokseumawe bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memfasilitasi calon investor yang ingin menanamkan modal di KEK Arun Lhokseumawe.


Dengan adanya layanan KOIN ini, diharapkan dapat memudahkan calon investor untuk mendapatkan informasi serta berkonsultasi seputar proses investasi di KEK Arun Lhokseumawe. Layanan ini meliputi:

Permohonan
e-Konsultasi

Pertanyaan yang
sering ditanyakan

Kami akan membalas ke email Anda. Admin kami akan memberikan informasi yang diperlukan melalui email. Jika ingin mendapatkan informasi lebih detail dapat menghubungi lebih lanjut Admin KOIN KEK Arun Lhokseumawe. Bagi Anda yang telah memesan jadwal virtual meeting maka link akan diberikan melalui email atau WhatsApp.

Kegiatan utama di KEK Arun Lhokseumawe terdiri dari industri energi, industri petrokimia dan bahan kimia lainnya, logistik, industri kelapa sawit, dan industri pengeolahan kayu. Kami memiliki 5 (lima) zona yaitu zona industri, zona energi, zona pariwisata, zona logistik, dan zona pengolahan ekspor.

Perusahaan Anda pertama kali menyatakan minat kepada Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe yaitu PT Patriot Nusantara Aceh. Setelah Anda menyatakan minat dan memiliki perjanjian Letter of Intent (LoI) atau rekomendasi dari BUPP KEK Arun Lhokseumawe, Anda dapat melanjutkan ke perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Setelah Anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendapatkan lokasi usaha di dalam KEK Arun Lhokseumawe, Anda dapat melanjutkan ke tahapan perizinan dan non perizinan. Semua tahapan tersebut diproses secara online melalui Onine Single Submission (OSS) yang terintegrasi antara instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Setelah pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang berlokasi di dalam KEK Arun Lhokseumawe, Anda dapat memulai berusaha dan memenuhi perizinan dasar. Perizinan dasar yang dimaksud meliputi: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit otomatis, Persetujuan Lingkungan yang terdiri dari dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci (RKL-RPL Rinci) berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Kawasan yang disetujui oleh Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Pelaku usaha akan mendapatkan fasilitas investasi atau insentif penanaman modal di KEK Arun Lhokseumawe berupa fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal. Fasilitas fiskal terdiri dari fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Pelaku usaha dengan kegiatan utama di KEK Arun Lhokseumawe akan mendapatkan Tax Holiday selama 10 tahun untuk minimal investasi Rp 100 Miliar, 15 tahun untul minimal investasi Rp 500 Miliar, dan 20 tahun untuk minimal investasi Rp 1 Triliun. Pelaku usaha yang berinvestasi di luar kegiatan utama KEK Arun Lhokseumawe dapat memperoleh Tax Allowance berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30% yang dibebankan selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen kepada Wajib Pajak (WP) luar negeri sebesar 10% dan kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Terkait importasi barang modal, pelaku usaha yang berinvestasi di KEK Arun Lhokseumawe akan mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas non fiskal terdiri dari kemudahan lalu lintas barang, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan beruzaha, pertanahan dan tata ruang, serta fasilitas dan kemudahan lainnya.

Jika Anda ingin mengunjugi secara langsung ke lokasi KEK Arun Lhokseumawe, kami akan menjadwalkan rencana kunjungan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Badan Usah Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe akan memfasilitasi kunjungan lapangan di KEK Arun Lhokseumawe.

Iya, sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala tiap triwulan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

© KEK Arun Lhokseumawe 2023